LANGSA – Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Langsa dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan kembali diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf untuk fasilitas keagamaan di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat sehingga terlindungi dari potensi sengketa, penyerobotan, maupun klaim pihak lain di masa mendatang. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat ini juga menghadirkan rasa aman bagi para nazir dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah, khususnya tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, dikelola secara profesional, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Kantah Kota Langsa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah gampong, nazir, serta masyarakat yang telah berkolaborasi sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lancar. Sinergi tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga aset keagamaan sebagai warisan yang bermanfaat bagi generasi mendatang.












