HeadlineNasional

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Diberi Kepastian Hukum Tanpa Paksaan Sertipikasi

21
×

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Diberi Kepastian Hukum Tanpa Paksaan Sertipikasi

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Tenggara – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang digelar di Kabupaten Buton Selatan pada 1 Juli 2026 dan Kabupaten Buton pada 2 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai proses pengadministrasian hingga pendaftaran tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan materi teknis, sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat hukum adat. Melalui forum ini, berbagai pertanyaan, aspirasi, dan masukan disampaikan guna memastikan setiap tahapan pengadministrasian tanah ulayat tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kebebasan menentukan langkah setelah proses pengadministrasian selesai. Mereka dapat memilih berhenti pada tahap penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap perlindungan terhadap tanah ulayat semakin kuat, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mampu menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *