JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, tercatat sekitar 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan kebijakan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menurut Nusron, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini tidak lagi harus menghadapi waktu tunggu yang tidak pasti. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, proses pengukuran memiliki batas waktu yang lebih jelas.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penerapan kebijakan ini menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan transparan.
Dengan semakin banyaknya Kantor Pertanahan yang menerapkan Pengukuran Terjadwal, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN pun terus mendorong perluasan penerapan kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semakin banyak masyarakat di seluruh Indonesia.












