SLEMAN – Persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, hukum, dan administrasi. Tanah memiliki makna berbeda bagi masyarakat adat, negara, maupun korporasi.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” yang digelar di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky menjelaskan bahwa cara pandang terhadap tanah dapat berbeda bergantung pada siapa yang melihatnya.
Bagi masyarakat adat, kata dia, tanah memiliki nilai yang berkaitan erat dengan kehidupan, identitas, dan warisan leluhur. Tanah tidak semata-mata dipandang sebagai benda yang dapat diperjualbelikan, tetapi memiliki dimensi kehidupan dan nilai magis.
Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui berbagai aturan dan hukum. Negara memiliki peran dalam mengatur pengelolaan tanah agar pemanfaatannya memiliki kepastian serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun bagi korporasi, tanah lebih banyak dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.
Perbedaan perspektif tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi yang luas dan tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang.
Dalam kesempatan tersebut, Rocky juga mengajak para Taruna/i untuk membiasakan diri berpikir kritis dan filosofis.
“Saya sengaja mengambil cara berpikir filosofi untuk membongkar akarnya. Supaya ada konsep-konsep radikal,” ujarnya.
Menurutnya, proses berpikir filosofis diperlukan untuk menemukan akar persoalan sekaligus menguji berbagai konsep yang selama ini dianggap sudah mapan.
Kuliah umum ini turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta para Taruna/i Politeknik Agraria STPN.












