Headline

Pria di Pidie Jaya Sebarkan Video Pribadi Mantan Pacar

226
×

Pria di Pidie Jaya Sebarkan Video Pribadi Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini

Sigli – Kasus pelanggaran privasi kembali menggemparkan masyarakat Pidie Jaya. Seorang pria berinisial MR (24) diduga menyebarkan 13 video pribadi mantan pacarnya yang masih pelajar ke media sosial. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

“MR merasa kecewa dan sakit hati setelah pacarnya memutuskan hubungan yang telah mereka jalani selama hampir dua tahun,” ungkap Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024 ketika laporan tentang penyebaran video tersebut diterima oleh pihak kepolisian. MR mengakui bahwa video-video itu diperoleh saat mereka masih berpacaran, dengan durasi yang bervariasi hingga satu menit per video.

“Kami berkomitmen untuk melindungi identitas korban karena statusnya sebagai pelajar,” jelas Faisal Ahmad Pasaribu. Sementara itu, pelaku MR berasal dari Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

MR dijerat dengan UU ITE, pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27, yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Polisi telah menahan MR dan menyita dua unit handphone beserta sim card sebagai barang bukti. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi dan etika dalam berhubungan.(*)

Foto : ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *