HeadlineLangsa

Kantah Kota Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

19
×

Kantah Kota Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Langsa – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi aset-aset keagamaan melalui penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf untuk fasilitas keagamaan di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, pada 6 Juli 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat gampong. Dengan adanya sertipikat resmi, para nazir dan masyarakat kini memiliki jaminan hukum yang lebih kuat atas keberadaan aset wakaf yang dikelola.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah, khususnya tanah wakaf dan rumah ibadah. Kehadiran sertipikat diharapkan mampu mencegah potensi sengketa, penyerobotan, maupun klaim sepihak terhadap aset keagamaan.

Melalui legalitas yang sah, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal dan berkelanjutan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *