HeadlineJakartaNasional

ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah Perkuat Sinergi, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

19
×

ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah Perkuat Sinergi, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Al Jam’iyatul Washliyah terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf, tanah aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian permasalahan pertanahan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, ATR/BPN juga akan memberikan pendampingan dalam mencegah maupun menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Kolaborasi ini juga memperkuat koordinasi antara jajaran ATR/BPN di pusat hingga daerah dengan pengurus Al Jam’iyatul Washliyah agar proses legalisasi aset berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki sertipikat sehingga rentan terhadap konflik maupun klaim pihak lain. Dengan adanya kerja sama ini, proses legalisasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga seluruh aset memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Keberadaan sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pengelolaan aset secara lebih profesional untuk mendukung kegiatan pendidikan, sosial, dan dakwah yang menjadi bagian penting dari pengabdian Al Jam’iyatul Washliyah kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *