LANGSA – Komitmen memperkuat tata kelola aset negara terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Langsa. Melalui Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, berbagai instansi pemerintah diajak bersinergi dalam mempercepat pendataan dan penataan aset tanah milik negara.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., ini diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah di Kota Langsa. Sosialisasi tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya inventarisasi aset tanah sebagai langkah awal menuju sertifikasi dan perlindungan hukum atas aset negara.
Program INTIP merupakan kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memetakan, mendata, serta menertibkan tanah yang dikuasai maupun dimiliki instansi pemerintah, baik pusat, daerah, maupun BUMN/BUMD. Program ini juga menjadi upaya mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset negara.
Dalam sambutannya, Dedi Rahmat Sukarya menekankan bahwa keberhasilan program INTIP sangat bergantung pada kolaborasi seluruh instansi. Kelengkapan data dan dokumen menjadi faktor utama agar proses inventarisasi berjalan cepat, akurat, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa berharap seluruh instansi segera menindaklanjuti pendataan aset tanah yang dimiliki sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat kepastian hukum aset negara sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)












