LANGSA – Kantor Pertanahan Kota Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan aset strategis negara melalui percepatan sertipikasi tanah tapak tower milik PT PLN (Persero). Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset infrastruktur kelistrikan memiliki kepastian hukum yang kuat demi menjaga keberlangsungan pelayanan listrik kepada masyarakat.
Melalui koordinasi dan sinergi yang intensif bersama PT PLN (Persero), Kantor Pertanahan Kota Langsa secara aktif mengawal setiap tahapan proses sertipikasi, mulai dari identifikasi lokasi, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Legalisasi lahan tapak tower PLN tidak hanya bertujuan melengkapi administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan hukum terhadap aset negara. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, potensi sengketa, klaim kepemilikan, maupun tumpang tindih penguasaan lahan dapat diminimalkan sehingga keberlangsungan operasional jaringan listrik tetap terjamin.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan PT PLN (Persero) menjadi bukti nyata pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung pembangunan nasional. Kepastian hukum atas aset kelistrikan diharapkan mampu memperkuat pelayanan energi, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pasokan listrik yang semakin andal dan berkelanjutan.(*)












