LANGSA – Komitmen memperkuat tata kelola aset pemerintah terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui penyerahan Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa, Rabu (23/6/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., kepada Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E., disaksikan jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakselerasi penataan aset pemerintah daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, aset tanah milik Pemerintah Kota Langsa kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga mampu mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Langsa atas sinergi yang terjalin selama proses pengurusan hingga penerbitan sertipikat. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh aset pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Langsa.(*)












