HeadlineNanggroeTapaktuan

Kantah Aceh Selatan dan DPRK Perkuat Sinergi Tangani Sengketa Pertanahan

30
×

Kantah Aceh Selatan dan DPRK Perkuat Sinergi Tangani Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Tapaktuan – Upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Maulana Akmal Zikri, S.H. Kehadiran Kantah menjadi bagian dari komitmen untuk membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan legislatif terkait berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Melalui forum RDPU, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penanganan sengketa tanah, penyelesaian konflik pertanahan, hingga perkembangan program prioritas pertanahan yang sedang berjalan di Kabupaten Aceh Selatan. Diskusi berlangsung konstruktif dengan tujuan mencari solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me melalui Maulana Akmal Zikri menjelaskan bahwa setiap persoalan pertanahan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses mediasi, verifikasi data yuridis, serta tindak lanjut penyelesaian sengketa menjadi langkah utama yang terus dilakukan oleh Kantah.

Melalui koordinasi yang semakin erat dengan DPRK dan pemerintah daerah, Kantah Aceh Selatan optimistis berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara efektif. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *