Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan arsip pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang efisien.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, pengelolaan arsip elektronik yang autentik, utuh, dan terpercaya akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan. Selain itu, sistem digital juga mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan data dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Transformasi arsip elektronik ini sekaligus menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam mendukung tata kelola pemerintahan modern yang berbasis data. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pelayanan pertanahan diharapkan semakin responsif, aman, dan mampu menjaga memori kolektif bangsa secara berkelanjutan.(*)












