Jakarta – Transformasi digital yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan hasil yang menggembirakan. Salah satu buktinya adalah keberhasilan implementasi sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang hingga Juni 2026 telah menerbitkan 5,72 juta sertipikat elektronik dengan nilai aset mencapai Rp5.792 triliun.
Keberhasilan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Ia juga menjelaskan bahwa tujuh layanan prioritas ATR/BPN sepanjang tahun 2025 berhasil menyelesaikan 6,48 juta berkas, yang berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total layanan pertanahan nasional.
Peningkatan layanan juga diwujudkan melalui standar waktu penyelesaian yang semakin efisien. Pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja, sementara layanan roya, peralihan hak, pendaftaran surat keputusan, serta perubahan HGB atau Hak Pakai menjadi Hak Milik ditargetkan selesai dalam lima hari kerja. Layanan Hak Tanggungan Elektronik sendiri diproses pada hari ketujuh sesuai ketentuan.
Dengan dukungan ribuan mitra kreditur dan penguatan ekosistem digital, ATR/BPN optimistis mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.












