HeadlineNasional

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Sinergi BPKAD dan PPAT Jadi Kunci

40
×

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Sinergi BPKAD dan PPAT Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini

KUDUS — Transformasi layanan pertanahan terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD dan IPPAT di Provinsi Jawa Tengah, di Kudus, Jumat (7/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan bahwa transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara sendiri. Dibutuhkan sinergi dan dukungan dari berbagai elemen yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelayanan berjalan secara efektif, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, sebagai pelayan publik, seluruh pihak harus mampu menghadirkan layanan yang memberikan kepastian, terukur, serta dapat dipantau atau tracking prosesnya.

Dengan sistem pelayanan yang semakin transparan dan terukur, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkembangan proses layanan yang mereka gunakan tanpa harus menghadapi ketidakpastian.

“Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Dorongan terhadap transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPKAD, PPAT, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu memperkuat ekosistem pelayanan pertanahan sehingga proses administrasi dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Transformasi layanan pun bukan hanya menyangkut perubahan sistem, tetapi juga bagaimana seluruh pihak membangun budaya pelayanan publik yang mengutamakan kepastian, transparansi, kemudahan, dan kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *