Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Target Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.
Kegiatan yang digelar pada Selasa (12/05/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengamanan aset pemerintah daerah. Sertipikasi tanah dinilai sebagai langkah fundamental untuk memastikan setiap aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, menjelaskan bahwa program sertipikasi aset pemerintah bukan hanya sekadar memenuhi target administrasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi daerah.
“Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua instansi menyepakati sejumlah target bidang tanah yang akan disertipikatkan sepanjang tahun 2026. Selain itu, dilakukan penyelarasan data dan strategi percepatan penyelesaian dokumen agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Selatan.(*)












