Kegiatan yang melibatkan Tim Satgas PTSL, aparatur desa, serta masyarakat setempat tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses sertipikasi tanah berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, Tim Satgas melakukan sinkronisasi data administrasi kepemilikan tanah dengan kondisi fisik di lapangan. Proses ini dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa maupun tumpang tindih lahan di kemudian hari.
Petugas melakukan pengecekan dokumen kepemilikan tanah milik warga sekaligus melakukan pengukuran langsung terhadap bidang tanah yang akan didaftarkan. Pengukuran dilakukan menggunakan metode yang akurat agar data pertanahan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Koordinasi bersama perangkat desa juga dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang menjadi peserta PTSL memahami tahapan pelaksanaan program. Warga diberikan arahan terkait dokumen yang harus dipersiapkan serta pentingnya menunjukkan batas tanah secara jelas saat proses pengukuran berlangsung.
Program PTSL menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan akses permodalan usaha maupun pengembangan ekonomi keluarga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak hanya berfokus pada percepatan sertipikasi, tetapi juga pada kualitas data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Karena itu, proses koordinasi data yuridis dan pengukuran lapangan menjadi tahapan yang sangat penting.
Melalui pelaksanaan PTSL 2026, pemerintah berharap seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdata dengan baik sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.(*)












