BANDA ACEH – Calon petahana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), M Fadhil Rahmi, meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menindaklanjuti pelaporan terkait dugaan penggelembungan suara di Pidie.
Walaupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) sudah melakukan perhitungan suara ulang. “Ini dua hal yang harus tetap berjalan.Karena ini sudah memenuhi unsur pidananya,” kata Fadhil, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menyampaikan, laporan para caleg DPD RI terhadap KIP Pidie dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti ada dugaan kecurangan.
Di mana hasil perhitungan ulang di beberapa kecamatan di Pidie menemukan adanya penggelembungan suara.
Menyikapi temuan tersebut, sahabat Ustaz Abdul Somad itu meminta ketegasan bawaslu untuk pelaku yang melakukan penggelembungan suara. Bagi Fadhil dan caleg DPD RI yang merasa dirugikan, pelaku harus menerima hukuman sesuai aturan.
“Jadi Bawaslu harus dapat memproses pelaku sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Fadhil mengatakan, sanksi sesuai aturan yang ada harus diberikan kepada pelaku agar tidak terulang kejadian serupa di Aceh dilain waktu.
Mengingat juga, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dilaksanakan di Tanah Rencong tahun ini.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kinerja PPK dan KIP di Aceh akan berdampak bila pelaku yang melakukan kecurangan tidak diberikan hukuman.
Selain itu, sanksi yang diberikan oleh bawaslu bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pesta demokrasi di kabupaten kota lain agar tidak memainkan suara.
“Tidak tertutup kemungkinan juga pelaku kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Fadhil.
Sebelumnya, perhitungan ulang perolehan suara DPD dari Pidie dilaksanakan di asrama haji, Banda Aceh.
Perhitungan dilakukan karena dugaan penggelembungan suara terhadap seorang caleg DPD di kabupaten berjulukan ‘Boh Mulieng’ tersebut.
Baru 10 kecamatan yang menyelesaikan perhitungan ulang perolehan suara DPD dan pencocokan dengan data model C Hasil DPD salinan TPS di Pidie hingga Senin, 11 Maret 2024, pukul 18.00 WIB.
Kecamatan yang sudah selesai penghitungan ulang, yakni Kota Sigli, Mila, Padang Tiji, Pekan Baro, Mutiara Timur, Mutiara, Kembang Tanjong, Muara Tiga, Geumpang, dan Batee.
Sedangkan kecamatan yang belum selesai perhitungan ulang adalah Pidie, Grong-Grong, Sakti, Tangse, Simpang Tiga dan Delima.
Sumber: AJNN.net
Foto: Dok. Pribadi