Banda Aceh – Setelah sempat beberapa hari mengantung tanpa kepastian, usai Pilkada Aceh 27 November 2024 lalu.
Rabu 11 Desember 2024, Bustami Hamzah, calon Gubernur Aceh nomor urut 1, akhirnya memutuskan untuk menghentikan langkah atau gugatan hasil Pilgub Aceh tadi ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Selanjutnya, dia menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024, yang dinyatakan KIP Aceh bahwa paslon Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh) sebagai pemenang.
Sikap dan penegasan lempar handuk tadi disampaikan Bustami kepada media pera di Banda Aceh, Rabu malam.
Sebelumnya, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara atau 46,7 persen. Sementara, pesaing mereka pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fadh) meraih 1.492.846 suara atau 53,3 persen dari total 2.802.221 suara sah yang masuk.
Namun, Bustami menilai ada indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada dimaksud.
Mereka menemukan dugaan gangguan dari pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang bisa menjadi dasar sengketa Pilkada untuk diajukan ke MK
“Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan, serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai,” kata Bustami dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Bustami, sejak awal pihaknya tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain.
“Atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh, di mana pun berada. Baik di Aceh maupun luar Aceh yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024,” ujarnya.
Sumber: modusaceh.co












