Kriminal

Pelaku Pengedar 290 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Timur 

382
×

Pelaku Pengedar 290 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Timur 

Sebarkan artikel ini

Langsa– Bea Cukai Langsa menangkap seorang pelaku tindak pidana pengedar rokok ilegal bersama barang bukti

290.000 batang rokok ilegal.

Adapun nilai uang dari rokok ilegal adalah Rp690 juta, pelaku dan barang bukti ditangkap Minggu 25 Februari 2024 di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dari informasi itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sulaiman, Minggu (03/03).

Lanjut Sulaiman, setelah ditemukan, personel lalu memantau dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang bergerak ke arah Kabupaten Aceh Timur, hingga tepat di Desa Berusaha Seberang mobil dimaksud berhasil diberhentikan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai dan seorang pelaku berinisial TAL yang kini sudah diamankan di Lapas kelas II B Langsa,” ungkapnya.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah merk Camclar Original Manchester United Kingdom jenis Ice Crush dan Manchester United Kingdom jenis Grapes.

Menurut Sulaiman, berdasarkan hasil analisis awal, nilai barang yang berhasil diamankan diperkiraan sebesar Rp.690.200.000 dengan kerugian negara mencapai Rp.455.769.800 dan nilai cukai sebesar Rp.387.440.000.

“Sebagai informasi tambahan, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (4/2) lalu,” ujarnya Sulaiman.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek sebanyak 514.000 batang dan seorang berinisial DTEP yang saat ini juga telah diamankan di Lapas Kelas II B Langsa. (YD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *