Kriminal

Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi

137
×

Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi

Sebarkan artikel ini

MADIUN – Personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun menangkap anggota komplotan pelaku perampokan mobil boks bermuatan rokok di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Saat dirampok, mobil boks milik CV Megah Sejahtera itu membawa muatan rokok senilai Rp 3,1 miliar.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebut polisi menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok tersebut. Sementara, enam orang lainnya masih buron.

Dia menyebut enam orang yang masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut.

“Tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar AKBP Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen.

Mereka ditangkap polisi di daerah di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

AKBP Ridwan menjelaskan bahwa perampokan mobil bermuatan rokok itu terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Dalam aksinya, ada pelaku yang menyaru sebagai polisi sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.

Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.

Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR.

Sementara WW adalah residivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.

Modus dari para pelaku adalah dengan menyaru jadi polisi, kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.

“Setelah berhenti, sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat,” katanya.

Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar.

Sumber : JPNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *