Banda Aceh – Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini sudah mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (28/4/2026) malam.
Katanya, hingga tadi malam, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” ujarnya.
Sumber: Serambi Indonesia












