HeadlineLangsaNanggroe

Nusron Wahid Turun Tangan, Sertipikat Tanah Transmigran di Kabupaten Kotabaru Dipulihkan

23
×

Nusron Wahid Turun Tangan, Sertipikat Tanah Transmigran di Kabupaten Kotabaru Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

Permasalahan pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung menindaklanjuti persoalan yang dinilai berdampak besar terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Kasus ini mencuat akibat adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan sertipikat hak milik masyarakat transmigran dibatalkan, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Menanggapi situasi itu, Menteri Nusron tidak tinggal diam. Ia segera melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi komprehensif. Langkah strategis dilakukan dengan menggandeng Menteri Transmigrasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar persoalan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan adil.

Koordinasi ini bertujuan untuk memulihkan kembali sertipikat hak milik masyarakat yang terdampak serta menata ulang pemanfaatan lahan agar tidak terjadi lagi konflik serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa hak-hak masyarakat transmigran tetap terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi langkah penataan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak atas tanah masyarakat merupakan prioritas, terutama bagi transmigran yang telah lama menetap dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Dengan adanya intervensi langsung dari Menteri ATR/BPN, masyarakat berharap kepastian hukum dapat segera terwujud dan aktivitas ekonomi warga kembali berjalan normal tanpa bayang-bayang sengketa lahan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *