HeadlineJakartaNanggroe

ATR/BPN Pastikan Kepastian Lahan untuk Kawasan Swasembada Nasional di Papua Selatan

59
×

ATR/BPN Pastikan Kepastian Lahan untuk Kawasan Swasembada Nasional di Papua Selatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas mencapai sekitar 328 ribu hektare.

 

Kepastian ini disampaikan Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025). Ia menjelaskan bahwa penyediaan dan legalitas lahan merupakan peran utama Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program strategis nasional tersebut.

 

“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Nusron Wahid.

 

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan pembangunan kawasan swasembada di Papua Selatan. Dengan adanya SK HGU dan HGB, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi pelaksanaan program pangan, energi, dan air yang terintegrasi serta berkelanjutan.

 

Menteri Nusron menambahkan bahwa proses penyiapan lahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan lahan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.

 

Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan diharapkan menjadi salah satu penopang ketahanan nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah menargetkan kawasan ini dapat menjadi model pembangunan berbasis potensi wilayah dengan dukungan kepastian hukum pertanahan yang kuat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *