JANTHO – Seorang wanita muda berinisial NKH (21), asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur diduga disekap dan dipekerjakan sebagai wanita open BO pada salah satu rumah, sekitaran Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar selama 14 hari.
Gabungan personel Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng kemudian mengamankan korban dan tiga pria terduga pelaku penyekapan berinisial AH (20), AS (25), dan F (17), yang semuanya warga setempat, Selasa (14/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, pihaknya mengamankan korban dan pelaku usai Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat (Dumas) melalui ‘WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh’.
“Personel gabungan kemudian mengamankan dan pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/1/2025).
Kapolsek Krueng Barona Jaya menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban bahwa dia dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh.
Tujuannya mencari kerja sebagai wanita open BO atau menjual diri di prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari.
Selama penyekapan, korban harus melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi yakni Rp 400.000, Rp 800.000, dan Rp 1.000.000.
“Dengan memberikan tips atau komisi kepada tiga pelaku penyekapan sebesar Rp 50.000 per pelanggan, dan membayar sewa tempat sebesar Rp.200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.
“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku,” tambahnya.
Korban kemudian melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku.
Para pelaku bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan pada salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS bersamaan ATM, NPWP, SIM C, SIM A, dan kartu VISA.
Setelah mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online di Kecamatan Krueng Barona Jaya, pihak Polsek kemudian menyerahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Selanjutnya, pihak Satreskrim mengembalikan warga tersebut kepada perangkat gampong setempat.
Namun warga yang bersangkutan justru mengulangi lagi perbuatan tersebut pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.
Perangkat gampong kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh.
“Sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Foto: okezone.com (Ilustrasi)