Gayo Lues – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang warga Dusun Uken Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 11 September 2024.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Yose Rizaldi, S.H menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja.
“Mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan cara berpatroli di jalan tersebut,” kata Iptu Yose.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama SL, yang tidak jauh dari tempat pelaku diamankan. Hasilnya, petugas menemukan sembilan karung goni warna putih berisikan 250 kilogram bal narkotika jenis ganja yang disembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan.
Setelah itu, Personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL. “SL mengakui bahwa ia mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Iptu Yose Rizaldi.
Kemudian personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Terhadap dugaan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, ujar Kasatresnarkoba, ia dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: modusaceh.co