Langsa– Polres Langsa melalui Kanit dan Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke kejaksaan negeri Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reksim, Iptu Rachmad, Jum’at (22/03), tersangka RS (51) warga Desa Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro bersama barang bukti diserahkan ke kejaksaan negeri Langsa pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib.
Adapun tersangka diduga telah menyalah gunakan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Langsa dan pelaku telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penyerahan tersangka tahap II langsung diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Langsa Feryando, SH,MH dan dalam kegiatan tersebut berlangsung dengan aman sesuai harapan.
“Kita terus mengedepankan program prioritas Kapolri pada poin ke 3 yakni Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan”, tutup Kasat Reskrim Polres Langsa. (**)