Banda Aceh– Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelih, jasa penyembelihan,bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 di Provinsi Aceh.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengingatkan para pelaku usaha skala besar hingga UMKM bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari, Kamis (07/04).
Kemudian, untuk tahap selanjutnya pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026.
Selanjutnya, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
“Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya,” jelasnya.
Hal tersebut sangat perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
Ia menekankan bahwa legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas di era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk.
Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87%-nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam.(*)