HeadlineLangsaNanggroe

Lindungi Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nazir

52
×

Lindungi Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Langsa Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nazir

Sebarkan artikel ini

Langsa — Komitmen dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui penyerahan simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf kepada para nazir pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kantor Kementerian Agama Kota Langsa ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H. kepada para pengelola wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap program legalisasi aset wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Rahmat Sukarya menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset umat agar tidak terjadi permasalahan hukum di masa depan.

“Dengan adanya sertipikat, maka tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Langsa terus berupaya mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pendataan dan legalisasi seluruh tanah wakaf di Kota Langsa sehingga tidak ada lagi aset keagamaan yang belum memiliki kepastian hukum.

Para nazir yang hadir mengapresiasi langkah tersebut karena memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf yang mereka kelola. Dengan adanya sertipikat resmi, mereka dapat menjalankan amanah pengelolaan wakaf dengan lebih tenang dan terjamin secara hukum.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga keberadaan aset umat agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *