HeadlineLangsaNanggroe

Kantor Pertanahan Kota Langsa Ikuti Rakor ATR/BPN, Percepat Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

31
×

Kantor Pertanahan Kota Langsa Ikuti Rakor ATR/BPN, Percepat Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka membahas percepatan penyerahan sertipikat tanah wakaf. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kantor pertanahan daerah dan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi terkait mekanisme, prosedur, serta tahapan penyerahan sertipikat tanah wakaf agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pertemuan itu, dibahas pula berbagai kendala teknis di lapangan serta solusi percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.

Kantor Pertanahan Kota Langsa menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program nasional percepatan legalisasi aset keagamaan. Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertipikat menjadi langkah krusial untuk melindungi aset tersebut dari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses penyerahan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan transparan. Selain itu, koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam memastikan seluruh tahapan administrasi terlaksana dengan baik.

Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, diharapkan pemanfaatan tanah dapat lebih optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Kantor Pertanahan Kota Langsa pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mendukung penuh setiap kebijakan strategis ATR/BPN demi terwujudnya kepastian hukum pertanahan di Kota Langsa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *