Langsa, Selasa 16 Desember 2025 — Upaya penyelamatan arsip negara pascabencana kembali dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Biro Umum melaksanakan kegiatan peninjauan serta penerapan tata cara pemulihan arsip vital yang terdampak banjir di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Langsa.
Banjir yang melanda wilayah Kota Langsa beberapa waktu lalu menyebabkan sejumlah arsip pertanahan terdampak air. Menyikapi hal tersebut, ATR/BPN bergerak cepat melakukan langkah-langkah pemulihan sebagai bagian dari upaya perlindungan arsip vital yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., serta Kepala Bagian Tata Naskah, Kearsipan, dan Tata Usaha Biro Umum, Lusi Komala Sari, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran dan tim teknis kearsipan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi arsip yang terdampak banjir, dilanjutkan dengan praktik pemulihan arsip vital. Proses ini meliputi penanganan awal arsip basah, pembersihan, pengeringan, hingga pengamanan arsip agar tidak mengalami kerusakan lanjutan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku untuk menjaga kualitas dan keabsahan dokumen.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan dokumen pertanahan tetap aman dan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan pertanahan di Kota Langsa tetap berjalan dengan baik meskipun dihadapkan pada tantangan pascabencana.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Biro Umum, kegiatan pemulihan arsip ini menjadi bukti nyata komitmen ATR/BPN dalam menjaga arsip vital sebagai aset penting negara. Langkah ini sekaligus menunjukkan kesiapan institusi dalam menghadapi kondisi darurat dan memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.(*)












