HeadlineLangsaNanggroe

Sengketa Tanah di Langsa Diselesaikan Lewat Mediasi, Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Kolaborasi

22
×

Sengketa Tanah di Langsa Diselesaikan Lewat Mediasi, Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Kolaborasi

Sebarkan artikel ini

Langsa – Penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi kembali menunjukkan efektivitasnya. Pada Jumat, 11 Juli 2025, sebuah konflik pertanahan di Gampong Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota, berhasil dituntaskan melalui jalur mediasi. Penyerahan sertipikat kepada pihak yang berhak dilakukan secara resmi di Pengadilan Negeri Langsa.

Proses ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Pengadilan Negeri Langsa, yang bekerja sama mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan damai. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., dan Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., turut hadir dan menyaksikan langsung penyerahan sertipikat.

Sengketa tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai perkara perdata, dengan Ketua Majelis Gugatan, Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 01 Tahun 2008, perkara diarahkan ke mediasi sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. dan menghasilkan kesepakatan damai. Kesepakatan ini kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah kepada pihak yang berhak.

Riza Fauzi mengatakan, pendekatan mediasi menjadi solusi yang efisien dan berkeadilan dalam menangani konflik pertanahan. “Kami mendukung penuh penyelesaian melalui jalur damai. Ini dapat menghindarkan masyarakat dari proses panjang dan mahal,” ujarnya.

Kemas Reynald Mei menambahkan bahwa implementasi PERMA 01/2008 merupakan langkah strategis yang perlu terus dikedepankan. “Mediasi bukan hanya prosedural, tapi sarana membangun perdamaian sejati,” kata dia.

Ke depan, kolaborasi dua institusi ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan di Kota Langsa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *