LANGSA — Kantor Pertanahan Kota Langsa pada Selasa (1/7/2025) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif dalam penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., serta disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural, yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nurliana, S.H., Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Husni, S.ST., serta Koordinator Substansi Pengukuran Ardiyansyah, S.H.
“Pengambilan sumpah ini bertujuan untuk menjamin kebenaran informasi yang disampaikan pemohon, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas hilangnya dokumen,” ujar Riza.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kantor Pertanahan Kota Langsa menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam upaya mendukung Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan tips atau imbalan kepada petugas.(*)