Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan dukungannya terhadap proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menjadi langkah krusial dalam perencanaan agraria dan tata ruang. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi RI, Senin (28/04/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ossy menekankan bahwa data spasial dan statistik yang akurat sangat dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. “Good data leads to good policy,” ujar Wamen Ossy, menambahkan bahwa dalam menyusun perencanaan tata ruang wilayah, dibutuhkan data terkini yang valid dan terintegrasi.
Selain itu, dalam perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan negara, peta berskala 1:5.000 yang disediakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sangatlah penting. RDTR merupakan dasar dalam pembuatan izin berusaha yang memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian tinggi terhadap One Map Policy. Dengan bantuan hibah dari World Bank, kami berharap peta 1:5.000 ini bisa selesai dalam 3-4 tahun dan dapat memenuhi target 2.000 RDTR,” tambahnya.
Revisi UU Statistik diharapkan dapat mengatasi masalah ketidaksesuaian data antar instansi dan gap antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis perencanaan, yang selama ini menjadi kendala.(*)












