LANGSA – Petugas Satpol PP dan WH Langsa bersama masyarakat, Sabtu (12/4/2025) dini hari menangkap duda anak 1 dan wanita usia 17 tahun di eks kantor Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa.
Keduanya digerebek usai melakukan hubungan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22) warga Aceh Tamiang dan U (17) warga Langaa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH setempat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, melalui Danton WH, Heri Iswady, mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas Kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah Lapangan Tenis.
“Laporan warga, ada sepasang non muhrim malam dini hari itu berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu,” sebut Heri.
Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa sekitar pukul 02.00 WIB langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat pasangan haram MR dan U berada di dalam gedung eks kantor dengan kondisi cukup gelap itu.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.
Awalnya mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi, lalu wanita inisial U masuk duluan ke dalam kantor itu kemudian disusul MR duda anak 1 ini, MR memberikan uang Rp 200 ribu ke U.
“Malam itu juga keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku,” tutup Heri.
Sumber: Serambi Indonesia
Foto: Kirim Danton WH Heri