Langsa – Uang haram miliaran rupiah dari bisnis narkoba akhirnya terungkap! Polres Langsa berhasil membongkar jaringan narkotika yang mengendalikan hasil kejahatan hingga Rp1.030.279.900. Dari jumlah tersebut, Rp743.382.000 telah diamankan dalam bentuk uang tunai dan emas, sementara Rp286.897.900 masih dalam penelusuran. Uang ini diduga berasal dari transaksi 12,5 kilogram sabu yang diedarkan di Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar. Penyelidikan mendalam membawa polisi ke lokasi penangkapan dua pria di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Kami mengamankan TZ (36) dan RP (28). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Selasa, 11 Maret 2025.
Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “A” yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini hingga menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik merah bertuliskan “King 88” dan disimpan di semak-semak.
Tak hanya mengungkap peredaran narkoba, polisi juga menelusuri aliran uang hasil transaksi kejahatan ini. Investigasi menemukan bahwa istri TZ, TH (45), menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp529.897.500, sementara RP memiliki dana Rp500.382.040.
“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” ujar Kapolres Langsa.
Selain uang tunai dan emas, polisi juga menyita dua buku tabungan serta kartu ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.
Dugaan sementara, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh, sebelum diedarkan ke beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.
Atas perbuatannya, TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa.
Lebih lanjut, dari hasil pelacakan Sat Resnarkoba Polres Langsa, ada potensi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun, penyelidikan masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain serta pola aliran dana hasil kejahatan narkotika ini.
Polisi menegaskan bahwa jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang bisa terjerat dalam penyalahgunaannya. Kini, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dan memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita negara.
Uang haram miliaran rupiah telah terlacak, namun polisi tak berhenti di sini! Jaringan narkotika ini akan terus diburu hingga ke akar-akarnya.(*)
👍