Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menggelar pemusnahan barang-barang ilegal, Senin (17/2/2025). Barang yang dimusnahkan kali ini mencakup hewan eksotis, tanaman hias, hingga rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut berisiko tinggi dan mudah rusak.
“Jika tidak segera dimusnahkan, hewan eksotis bisa menjadi sumber penyebaran penyakit seperti PMK, brucelosis, dan rabies. Sementara itu, tanaman hias rentan rusak dan berpotensi membawa hama,” jelas Sulaiman.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, 12 ekor meerkat, dan 415 tanaman hias dari berbagai jenis.
Selain itu, di lokasi berbeda, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga melakukan pemusnahan terhadap 332.800 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi Bea Cukai pada Maret 2024.
“Rokok tanpa pita cukai ini merugikan negara dari sisi pendapatan. Dengan pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi industri yang taat aturan,” tambah Sulaiman.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur, memastikan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali. Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya.
“Ini langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)