Aceh Utara – Seorang pria berinisial MAR (20) ditangkap polisi di Aceh Utara karena diduga menyodomi temannya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut terjadi saat keduanya tidur di meunasah untuk menunggu durian jatuh.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bergairah saat korban yang berusia 16 tahun tidur berdampingan dengannya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Selasa (30/7/2024).
Insiden ini terjadi saat korban dan pelaku menginap di meunasah untuk menunggu dan memungut durian yang jatuh di kebun warga dekat lokasi kejadian, Senin (27/7). Saat korban sedang tertidur, pelaku diduga melecehkannya.
Menurut Novrizaldi, aksi tersebut terungkap setelah ibu korban melihat bercak darah pada celana anaknya. Setelah diselidiki, korban mengakui telah disodomi MAR.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara. Setelah penyelidikan, polisi menciduk pelaku di rumahnya.
“Kejadian itu menyebabkan anus korban mengalami pendarahan,” jelas Novrizaldi.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Novrizaldi mengimbau seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Orang tua harus lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam,” ujarnya.(*)
Sumber : Detik