Nagan Raya – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang warga yang diduga terlibat dalam perjudian daring jenis kartu domino dan judi slot di dua lokasi di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Tiga pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Suka Makmue, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (36 tahun), HO (40 tahun), serta DH (31 tahun).
Mereka ditangkap polisi di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Karang Anyer dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku AH (36 tahun) dan HO (40 tahun), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebanyak Rp4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.
Dari tersangka DH (31), barang bukti yang disita berupa 1 handphone dan saldo judi slot Rp956 ribu lebih.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline, yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(*)