Langsa – Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dihibahkan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi dua buah kapal bekas/rusak berat dengan nilai barang Rp 37.318.000, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, serta 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 439.795.180.
Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Keberhasilan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan telah dimaksimalkan oleh Bea Cukai untuk menindak BKC ilegal di Kota Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa (23/7) menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus menindak barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.(*)