Nanggroe

Penertiban Pedagang PKL di Langsa: Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

177
×

Penertiban Pedagang PKL di Langsa: Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Langsa, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa Rudi Selamat, S.P telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Bekas Terminal Lama dan depan Vekong Langsa. Kamis (30/5/2024)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa Rudi Selamat, S.P mengatakan kita melakukan kegiatan ini untuk mensterilkan area pasar dari PKL yang berjualan di tempat terlarang, guna mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Rudi Selamat, S.P menjelaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kami bertujuan untuk mensterilkan area pasar dari PKL yang berjualan di tempat-tempat terlarang yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol-PP dan WH Kota Langsa. Pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan persuasif namun tegas, memastikan para pedagang segera memindahkan dagangannya dari tempat yang tidak semestinya.

Kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

2. PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan LINMAS

3. Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol-PP

4. Permendagri No.26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Tranmas LINMAS

5. Qanun Aceh No.139 Tahun 2016 tentang TUPOKSI Satpol-PP dan WH Aceh

6. Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Diharapkan, upaya penertiban ini dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Langsa, serta mengembalikan fungsi trotoar dan jalan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *