Headline

Warga Ajukan Diri Jadi Calon Orang Tua Angkat Bayi Ditemukan di Langsa, Wajib Penuhi Syarat Ini

155
×

Warga Ajukan Diri Jadi Calon Orang Tua Angkat Bayi Ditemukan di Langsa, Wajib Penuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

LANGSA – Sejumlah warga mulai mengajukan permohonan untuk bisa mengadopsi bayi yang ditemukan di Masjid Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

Namun ada berapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Langsa sesuai ketentuannya untuk mengadopsi atau menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) bayi tersebut.

Sementara hingga sepekan dirawat di RSUD Langsa, kondisi kesehatan bayi laki-laki yang belum diketahui orangtua kandungnya ini semakin membaik.

“Kondisi bayi sudah semakin baik, selang bantu pernafasan juga sudah sering dilepas karena pernafasannya mulai normal,” ujar Arwinsyah, Humas RSUD Langsa.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Langsa, Armia, SP, Rabu (8/5/2024), menyebutkan, sudah ada beberapa orang warga yang telah mengajukan diri untuk mengadopsi bayi lelaki yang kini dititipkan di RSUD Langsa.

Dinsos, terangnya, akan menentukan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang layak untuk mengadopsi bayi tersebut, sekaligus dilaksanakan verifikasi dan home visit ke rumah pemohon oleh petugas.

“Penentuan apakah COTA diterima atau tidak diputuskan oleh Dinsos Aceh nantinya, karena ada proses sidang di Dinsos Aceh. Kita Dinsos daerah hanya memfasilitasinya saja,” ujar Armia.

Dia menambahkan, mengadopsi seorang anak, apalagi anak yang telantar atau ditelantarkan orang tua, serta tidak diketahui identitas orang tuanya harus memenuhi berbagai persyaratan.

Untukpersyaratan awal kepada Dinas Sosial di antaranya, fotokopi KTP suami istri, fotokopi KK dan fotokopi buku nikah, calon orang tua harus sehat rohani dan jasmani.

Selain itu, haru berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, status menikah paling singkat 5 tahun, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak, serta mampu dalam ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, membuat surat pernyataan tertulis pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan, dan sejumlah syarat lainnya.

COTA sendiri akan lebih diutamakan nantinya kepada warga yang telah berumah tangga lama, tapi belum memiliki momongan.

“Tapi, semuanya akan ditentukan di sidang Dinsos Aceh dan setelah itu akan ada sidang terakhir pengesahan di Mahkamah Syariah,” pungkasnya.(*)

Sumber : Serambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *