Kriminal

Sat Reskrim Polres Langsa Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

2102
×

Sat Reskrim Polres Langsa Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Langsa – Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Langsa menyerahkan barang bukti serta tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 Desember 2023 yang di Lorong Sepakat Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si, Rabu (08/05), mengatakan tersangka SH (53), warga lorong Sepakat Gampong Matang Seulimeng dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan pada 30 April 2024 sekira pukul 10.00 wib.

Menurutnya, pelaku diserahkan setelah surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B- 720 /L.1.13/Eoh.1/04/2024, Tanggal 29 April 2024 , tentang pemberitahuan hasil penyidikan bahwa tersangka telah dinyatakan P-21 atau sudah lengkap.

“Tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana”, pungkasnya.(*)

Respon (58)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *