Nanggroe

Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka, Dua Pasangan Dihukum 17 Kali Cambukan

148
×

Bermesraan di Rumah Kos dan Tempat Terbuka, Dua Pasangan Dihukum 17 Kali Cambukan

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Akibat bermesraan dengan orang yang bukan muhrimnya, dua pasangan divonis terbukti melakukan perbuatan ikhtilat dan dihukum cambuk sebanyak 17 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Kedua pasangan tersebut adalah AD, JA, HE, dan R, di mana masing-masing dihukum 17 kali cambukan oleh algojo.

Kedua pasangan itu diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh pada dua lokasi berbeda, tepatnya di Kecamatan Kuta Alam dan Syiah Kuala.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina mengatakan, untuk di Syiah Kuala, dua pelaku pelanggar syariat Islam itu diamankan pada salah satu rumah kos di salah satu desa di kecamatan tersebut.

“Saat diamankan, mereka sedang bermesraan. Dan satu lagi diamankan di tempat terbuka,” terangnya.

“Dua di antara empat orang yang diamankan itu, sudah berkeluarga,” kata Roslina kepada wartawan.

Diterangkan Roslina, keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini,” pungkasnya.

Sumber: Serambi Indonesia

Foto: Dok. Retno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *