Nanggroe

Tiktoker Abu Laot dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik

131
×

Tiktoker Abu Laot dituntut enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Musfy Ishak yang juga penggiat media sosial tiktoker nama akun Abu Laot dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Roby Syahputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Sidang dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Musfy Ishak hadir didampingi penasihat hukumnya Yusi Muharnina.

Selai pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak yang dikenal dengan nama Abu Laot di media Tiktok membayat denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Musfy Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata JPU.

JPU menyatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan di kalangan keluarga saksi korban, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Sayed Muhammad Mulyadi merasa terhina serta nama baiknya menjadi buruk di media sosial dan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mempermudah jalannya persidangan, mengaku bersalah atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengakukan pembelaan atau tidak.

Yusi Muharnina selaku penasihat hukum terdakwa Musfy Ishak menyatakan menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sumber: aceh.antaranews.com

Foto: Antara/M Haris SA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *