Politik

Mesin Print Bermasalah, Pleno Hasil Kabupaten Aceh Timur Dimulai Malam Baru Selesai Pagi Hari

131
×

Mesin Print Bermasalah, Pleno Hasil Kabupaten Aceh Timur Dimulai Malam Baru Selesai Pagi Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua KIP Aceh Timur Yusri saat diwawancarai usai penetapan pleno hasil KIP Aceh Timur, di Royal Hotel, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (6/3/2024).

IDI – Penyelesaian penetapan hasil  rekapitulasi suara pemilu 2024, berlangsung lama dikarenakan alat penunjang berupa mesin print tidak memadai dan sering bermasalah, sehingga proses percetakan hard copy baru selesai menjelang pagi

Pleno rekapitulasi penetapan dan perhitungan suara pemilu 2024 selesai pada pagi hari, Rabu (6/3/2024), pukul 6.30 WIB.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Yusri menerangkan bahwa keterlambatan penyelesaian hasil pleno disebabkan oleh kekurangan alat penunjang.

“Ini terkendala karena mesin printnya bermasalah, ini diluar batas kemampuan kita karena itu barang elektronik, hari ini kita beli besok bisa berubah,  karena kendala tersebut sehingga penyelesaian pleno molor,” ungkapnya.

Sebelumnya pleno penetapan hasil direncanakan akan dibuka pada pukul 15:00 WIB, namun hal tersebut gagal karena saat hendak dibuka aplikasi sirekap membal (atau eror).

Penetapan hasil ditingkat Kabupaten dimulai pada  jam 23.00 WIB, saat itu semua saksi partai hadir dalam pembukaan penetapan hasil.

KIP Aceh Timur membacakan hasil penetapan pleno mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD  RI, DPR RI, DPRA dan DPRK.

Usai membacakan hal itu, kemudian semua hasil tersebut diserahkan dalam bentuk hard copy untuk ditandatangani oleh para saksi partai.

Salah satu saksi partai PDI-P Aceh Timur Munir merasa kecewa dengan keterlambatan penetapan hasil tersebut.

“Kita tahu bersama KIP Kabupaten lain sudah menyelesaikan pleno, dan KIP provinsi sudah mulai melaksanakan pleno, namun kita di Aceh Timur baru siap pagi ini dengan segala kendala,” ungkapnya.

Pantauan Serambinews, banyak saksi partai yang terpaksa tidur di halaman hotel atau ruang rapat pleno menunggu proses percetakan hard copy, proses hard print file penetapan hasil tersebut memakan waktu dari mulai jam 00.WIB sampai jam 6.30 WIB.

Hasil rekapitulasi tersebut akan dibawa ke KIP Provinsi di Banda Aceh untuk pleno provinsi yang telah dimulai sejak 5 Maret 2024.(*)

Sumber : Serambi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *