PHP_INJECT_OK
The post Bea Cukai Langsa Berhasil Sita Lebih dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, melalui siaran pers pada Rabu (02/10/2024) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. “Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami akan terus menggempur rokok ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.
Operasi ini diawali dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil box. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan kendaraan yang dicurigai, namun sempat kehilangan jejak karena lalu lintas yang padat.
Akhirnya, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di pinggir jalan tanpa pengemudi. Tim Bea Cukai kemudian mengamankan kendaraan beserta muatannya. Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga merek rokok ilegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffman, dengan total barang mencapai 1.190.000 batang. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,02 miliar.
Sulaiman menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam membantu pemberantasan rokok ilegal. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Informasi yang mereka berikan sangat penting untuk keberhasilan operasi seperti ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambahnya.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan, saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan serupa guna memberikan efek jera dan mencegah peredaran rokok ilegal di masa depan.(*)
The post Bea Cukai Langsa Berhasil Sita Lebih dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Dijadikan Bahan Bakar Pabrik Semen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Aceh dengan membakar sebagian rokok pada Rabu (3/7/2024). Sisanya, jutaan batang rokok, diangkut ke pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk dibakar di sana sebagai bahan bakar pabrik.
“Rokok akan diberangkatkan ke PT SBA untuk digunakan sebagai bahan bakar di sana,” kata Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, kepada wartawan.
Rokok-rokok tersebut diduga kuat diselundupkan dari Thailand melalui jalur laut. Tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka yang bertindak sebagai kurir, yaitu IB, IL, MR, dan AP.
Safuadi menjelaskan bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemusnahan rokok-rokok tersebut. Kasus penyelundupan dengan menggunakan Kapal KM. Indah Dua ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 18,6 miliar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sekitar Rp 14 miliar,” tambahnya.
Saat ini, Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemodal di balik penyelundupan ini. Para tersangka yang ditangkap diketahui bertugas mengambil barang untuk dibawa ke Aceh.
“Kami masih mendalami siapa pemodal di balik jaringan ini,” ujar Safuadi.
Sumber: detik.com
Foto: Dok. Bea Cukai Aceh
The post 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Dijadikan Bahan Bakar Pabrik Semen appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Penggagalan dua upaya penyelundupan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memperketat pengawasan dan memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami bertekad untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan dan peredaran rokok ilegal, demi melindungi hak-hak keuangan negara, khususnya di Aceh,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, Senin (3/6/2024).
Safuadi menjelaskan bahwa penindakan pertama berawal dari informasi yang diterima unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai rencana penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal tersebut diketahui berasal dari Thailand dengan inisial ID.
“Satgas Patroli Laut BC 30002 segera melakukan penindakan dengan menghentikan dan memeriksa kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi,” jelas Safuadi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret putih mesin (SPM). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.
“Barang bukti dari penindakan ini telah diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Kanwil,” tambah Safuadi.(*)
The post Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Perairan Aceh Tamiang oleh Bea Cukai appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Keterangan dari sumber menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Thailand dan hendak diselundupkan ke Belawan. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh tim Bea Cukai Aceh.
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sebuah kapal tongkang dengan nomor registrasi KM. Tinkaazara Gt. 89 No 2918/ppb, serta sekitar 1.001 batang rokok ilegal. Empat ABK yang berada di kapal juga diamankan bersama dengan surat-surat kapal.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan akan segera diserahkan kepada pihak Bea Cukai Aceh untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Bea Cukai Aceh yang berwenang memberikan keterangan resmi terkait kronologis dan jumlah penangkapan.
“Kami menunggu keterangan lanjutan dari pihak Bea Cukai Aceh,” ujar Sulaiman.(*)
The post Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Perairan Aceh Tamiang oleh Bea Cukai appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pelaku Pengedar 290 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Timur appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>290.000 batang rokok ilegal.
Adapun nilai uang dari rokok ilegal adalah Rp690 juta, pelaku dan barang bukti ditangkap Minggu 25 Februari 2024 di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari informasi itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sulaiman, Minggu (03/03).
Lanjut Sulaiman, setelah ditemukan, personel lalu memantau dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang bergerak ke arah Kabupaten Aceh Timur, hingga tepat di Desa Berusaha Seberang mobil dimaksud berhasil diberhentikan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai dan seorang pelaku berinisial TAL yang kini sudah diamankan di Lapas kelas II B Langsa,” ungkapnya.
Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah merk Camclar Original Manchester United Kingdom jenis Ice Crush dan Manchester United Kingdom jenis Grapes.
Menurut Sulaiman, berdasarkan hasil analisis awal, nilai barang yang berhasil diamankan diperkiraan sebesar Rp.690.200.000 dengan kerugian negara mencapai Rp.455.769.800 dan nilai cukai sebesar Rp.387.440.000.
“Sebagai informasi tambahan, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa di Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (4/2) lalu,” ujarnya Sulaiman.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek sebanyak 514.000 batang dan seorang berinisial DTEP yang saat ini juga telah diamankan di Lapas Kelas II B Langsa. (YD).
The post Pelaku Pengedar 290 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Timur appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>