PHP_INJECT_OK
The post Polres Pidie Berhasil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Dalam operasi ini, sabu-sabu seberat 6 kg dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja sebanyak 1.475 batang dibakar di dalam drum secara serentak. Kapolres Pidie menegaskan keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 48 ribu orang dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada para bandar narkoba. Polres Pidie akan terus memberantas peredaran sabu di wilayah ini tanpa kompromi,” kata Kapolres Jaka Mulyana usai acara.
Dua tersangka pengedar sabu seberat 6 kg turut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti, dengan tangan diborgol dan dikawal ketat oleh petugas. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Pidie.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pidie, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
The post Polres Pidie Berhasil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Pengungkapan Besar: Polres Pidie Amankan 6 Kilogram Sabu dari Dua Pelaku appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Penangkapan pertama dilakukan terhadap HY (40), seorang pria asal Mukak Sei Kuruk, Desa Kenangkong, Kecamatan Suruway, Aceh Tamiang. HY ditangkap di toilet Masjid Baitul ‘Ala Lilmujahidin, Beureunuen pada dini hari 16 Agustus 2024. Dari tangannya, polisi menyita 101,5 gram sabu, yang diduga merupakan bagian dari pengiriman lebih besar yang tengah dibawanya.
Dari penangkapan HY, tim Satuan Resnarkoba Polres Pidie kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak FZ (23), seorang pria muda yang tinggal di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara. FZ, yang berasal dari Gampong Seulamat Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, tidak menduga bahwa kedatangannya kembali ke kos akan disambut oleh aparat kepolisian yang telah menunggunya.
Dalam penggeledahan di kos tersebut, polisi menemukan koper hitam yang berisi 5,9 kilogram sabu. Narkotika ini sudah dikemas rapi dalam enam bungkus teh Cina, siap untuk didistribusikan. Salah satu bungkus sudah dibuka, dan diperkirakan sebagian isinya telah diedarkan oleh HY sebelum tertangkap.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting Polres Pidie dalam konferensi pers pada Jumat (23/8/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini menunjukkan keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya. “Penangkapan FZ merupakan hasil kerja keras dan pengembangan informasi setelah kami menangkap HY. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Keberhasilan ini menambah panjang daftar penangkapan narkotika di wilayah hukum Polres Pidie, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang masih terlibat dalam bisnis haram ini. HY dan FZ kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatan mereka dalam peredaran sabu yang merusak masyarakat dan generasi muda.
Dengan barang bukti seberat 6 kilogram sabu, polisi berharap kasus ini dapat membuka jalan untuk pengungkapan lebih luas terhadap jaringan narkoba yang lebih besar. Polres Pidie berkomitmen untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.(*)
The post Pengungkapan Besar: Polres Pidie Amankan 6 Kilogram Sabu dari Dua Pelaku appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post 5 Pemuda Ditangkap Main Judi Online, Polres Pidie Terus Berantas Pelanggaran Syariat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, bersama Waka Polres Kompol Misyanto MSi, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, dan Kasi Humas AKP Anwar, menyatakan bahwa penangkapan dimulai pada Kamis pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah AM (21) dari Kecamatan Mutiara, KM (38) dari Kecamatan Peukan Baro, dan Amd (39) dari Kecamatan Indrajaya. Mereka ditangkap di Pasar Rakyat Kecamatan Mutiara Pidie, warkop Gampong Rambayan Leung, Kecamatan Peukan Baro, dan Simpang Keumangan Gampong Lileu, Kecamatan Mutiara.
Kemudian, MI (29) dari Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33) dari Kecamatan Mutiara ditangkap di warkop di Gampong Arun, Kecamatan Kembang Tanjong, dan warkop di Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga. Kedua pelaku ini ditangkap saat bermain judi online situs Mahyong.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie. AKBP Imam Asfali mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang meresahkan.
Foto: serambinews.com/M Nazar
The post 5 Pemuda Ditangkap Main Judi Online, Polres Pidie Terus Berantas Pelanggaran Syariat appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan oleh pelaku (HU) terhadap korban (Julhadi bin Jafar) yang mana malam kejadian tersebut adik korban yang bernama Ridwan Bin Jafar sedang duduk-duduk di depan rumah mendengar suara ribut di belakang rumahnya, kemudian ia menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi.
“Saat itu dilihatnya korban sedang dalam keadaan tengkurap sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban, oleh Ridwan langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku” ungkap Rizal, Kamis, (18/04/2024).
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku, Ridwan kemudian membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU. Setelah itu HU pergi meninggalkan lokasi.
“Akibat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan. Tidak terima perlakuan HU terhadap abangnya, Ridwan kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” sebut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini.
Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan kemarin (Rabu, 18/04/2024) petang pelaku berhasil diamankan.
Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban sedang didalami oleh penyidik dan dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(*)
The post Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>