PHP_INJECT_OK
The post Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H Per Jiwa 2,8 Kg di Langsa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad S.Ud, MH, kepada wartawan, Selasa (26/3) mengatakan bahwa untuk ketetapan zakat fitrah pada tahun ini besarannya 2,8 kg/jiwa yang dibayarkan dengan bahan pokok makanan berupa beras.
Menurut, Tgk Shalahuddin, ketetapan zakat ini dituangkan dalam Tausiyah MPU Kota Langsa No. 1 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan ketentuannya
Fatwa MPU Aceh No. 13 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya dan hasil rapat serta musyawarah MPU Kota Langsa tentang zakat fitrah, Senin (25/3) di Aula MPU Kota Langsa.
Dari hasil rapat tersebut ada tujuh ketetapannya yang dikeluarkan yakni satu, Zakat Fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadan.
Kedua Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Ketiga kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Beras) adalah 2,8 Kg.
Lalu untuk keempat, Zakat Fitrah berdasarkan mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur (bukan harga beras).
Kelima, kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg.
Keenam diharapkan kepada seluruh Pemerintah gampong untuk menyeragamkan Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya. Ketujuh dihimbau kepada Amil/panitia penerimaan Zakat Fitrah untuk
menyalurkan Zakat Fitrah sesuai Syar’i.
“Dimohonkan kepada berbagai pihak dan para badan Amil agar dapat menyampaikan informasi ini pada masyarakat dan menyeragamkan zakat fitrah dengan bahan pokok makanan berupa beras,” pungkasnya. (**)
The post Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H Per Jiwa 2,8 Kg di Langsa appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post MPU Aceh Serukan Kurma Israel Haram Dibeli Saat Ramadhan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Kamis (07/03), menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat seruan yang dilarang atau haram membeli dari yang berafiliasi, apalagi kalau buah kurma itu produk Israel.
“Tidak membeli produk Israel menjadi bagian dari partisipasi masyarakat Aceh untuk menghindari dosa. Maka, sebelum membeli wajib memastikan makanan tersebut berasal dari mana”,sebut Tgk Faisal.
Terlebih lagi kurma tersebut untuk berbuka puasa, jangan sampai kita membeli kurma produk Israel, haram membeli produk kurma Israel artinya bukan kurmanya yang haram, melainkan pemanfaatan hasil keuntungan yang diperoleh.
Tgk Faisal mencontohkan, ketika masyarakat membeli produk kurma dari Israel, maka hasil dari laba itu atau pajaknya didapatkan oleh Israel, kemudian uang tersebut digunakan untuk menindas warga Palestina.
“Kita haram beli barang sama orang yang dipastikan uang yang kita kasih dari barang tersebut digunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam agama,” jelasnya.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang ingin menikmati kurma saat Ramadan nanti benar-benar mencari informasi terlebih dahulu apa saja produk kurma dari Israel, sehingga tidak salah membeli.
“Makanya kita mengajak masyarakat muslim wajib memastikan, mencari informasi, jangan sampai membeli kurma dari Israel,”pungkasnya.
The post MPU Aceh Serukan Kurma Israel Haram Dibeli Saat Ramadhan appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>