PHP_INJECT_OK
The post Nasib Anak 11 Tahun di Malaysia Kena Heatstroke Berujung Disabilitas appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Ibunya, AD Mogahana Selvi (35), menyebut pihak Rumah Sakit Ampang di Selangor, Malaysia, memberikan surat referensi kepada keluarga bahwa putranya dinilai sebagai penyandang disabilitas, mengingat masalah kesehatan yang muncul pasca terkena heatstroke.
Menurut outlet berita Malaysia New Straits Times, bocah tersebut disuruh berdiri di bawah sinar matahari dari pukul 10.00 hingga 12.50, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit
“Sejak itu dia didiagnosis mengidap penyakit saraf,” kata laporan itu, Jumat (31/5/2024).
Dalam konferensi pers Selasa (29/5), Ibu Mogahana mengaku kecewa dengan kondisi anaknya. Ia bercerita, dulu putranya sering bermain dengan saudara-saudaranya, tetapi kini ia cenderung bersembunyi dan berbicara sendiri.
“Rumah sakit memberitahu saya bahwa saya tidak dapat menyekolahkan putra saya ke sekolah biasa lagi karena masalah kesehatannya. Mereka bilang saya harus menyekolahkannya ke sekolah anak berkebutuhan khusus sekarang,” katanya.
Suaminya yang berusia 40 tahun, Bapak Suresh, pengacara mereka, Dinesh Muthal, dan ketua Satuan Tugas Pekerja Malaysia-Singapura S. Dayalan, juga hadir pada konferensi pers tersebut.
Atas nama keluarga, Dinesh mengatakan dia akan mengajukan gugatan perdata terhadap semua orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Kejadian ini menimbulkan banyak stres bagi orang tua korban, terutama Mogahana, yang sedang hamil tiga bulan. Mereka kini harus menerima kenyataan bahwa putra mereka tidak akan pernah menjalani kehidupan normal,” terang Dinesh.
“Selain gugatan perdata, kami ingin guru yang terlibat didakwa di pengadilan dan diberi hukuman yang pantas (jika terbukti bersalah).”
Dayalan mengatakan penyelidikan pihak berwenang terhadap kasus tersebut dan tindakan yang diambil terhadap sekolah tidak memuaskan.
Dia juga menyoroti tiga surat peringatan yang diduga dikirimkan sekolah kepada orang tua anak tersebut mengenai ketidakhadirannya dari tanggal 2 hingga 23 Mei saat dia menerima perawatan medis, lapor outlet berita Malaysia Says.
“Selama ini, mereka tidak membahas masalah anak laki-laki yang dipaksa berdiri di bawah sinar matahari bersama orang tuanya.”
Kapolsek Ampang Jaya, Mohd Azam Ismail, sebelumnya mengatakan polisi telah menyelesaikan penyelidikannya dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Sumber : detikhealth.com
The post Nasib Anak 11 Tahun di Malaysia Kena Heatstroke Berujung Disabilitas appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post 6 Terdakwa PPLN KL Dituntut 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Enam terdakwa tersebut yaitu Ketua PPLN KL nonaktif Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN KL Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN KL Dicky Saputra; SDM PPLN KL Aprijon; Divisi Sosialisasi PPLN KL Puji Sumarsono; dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN KL Khalil.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama enam bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3) malam.
Sementara itu, terdakwa VII yakni Masduki Khamdan Muhammad (Logistik PPLN KL) dituntut dengan pidana enam bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui dengan perintah agar dilakukan penahanan Rutan.
Menurut jaksa, ketujuh terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yaitu para terdakwa selaku penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Khusus terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan hal meringankan yaitu hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta telah dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.
Para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN KL; para terdakwa kecuali terdakwa VII bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan persidangan.
Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
“Para terdakwa kecuali terdakwa II dan terdakwa III mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak,” kata jaksa.
Tindak pidana ini terjadi pada 5 April 2023, 12 Mei 2023, 21 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 5 April 2023 sampai dengan 21 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di KBRI Kuala Lumpur dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Nomor 233.
Sumber : CNN Indonesia
The post 6 Terdakwa PPLN KL Dituntut 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post WN Malaysia Ditangkap Setelah Tinggal “Overstay” 6 Tahun di Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh menangkap MS pada 27 Februari 2024.
“MS masuk ke Aceh melalui pintu masuk resmi imigrasi di Lhok Nibong, Aceh Timur. Setibanya di Aceh, dia menemui istrinya warga Geumpang Pidie dan tinggal di sana diam-diam,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, Senin (4/3/2024).
Gindo menyebutkan, MS sempat menjadi marbut sebuah masjid di Kecamatan Sakti, Pidie.
Namun, warga Malaysia itu disebut tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar.
Selain itu, Petugas Imigrasi juga menangkap seorang warga negara Bangladesh diĀ Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Laki-laki berinisial P (41) itu dilaporkan telah menikah dengan seorang warga Indonesia. Keduanya saling kenal saat bekerja di Malaysia.
“P kemudian ikut istrinya ke Aceh, dia masuk melalui jalur laut secara ilegal di pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara,dan diketahui sudah tinggal di Banda Aceh selama setahun, dan selama ini dia juga tidak melakukan interaksi dengan orang lain di sekitarnya,” jelas Gindo.
Bahkan, sebut Gindo, P tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Ujo Sujoto mengatakan, kedua orang itu akan mendapatkan tindakan hukum yang berbeda.
“Yang memiliki dokumen. Seperti paspor akan segera dideportasi dan yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki paspor akan dikenakan pidana keimigrasian,” sebut Ujo.
Kini kedua WNA tersebut masih dalam pemeriksaan.(*)
Sumber: Kompas.com
Foto: kompas.com/Daspriani Y. Zamzami
The post WN Malaysia Ditangkap Setelah Tinggal “Overstay” 6 Tahun di Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>