PHP_INJECT_OK
The post Antisipasi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeuen Patroli Dialogis Di Malam Hari appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Kegiatan patroli malam yang dilakukan pada tengah malam ini merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya balapan liar yang bisa membahayakan keselamatan di jalan raya serta mengganggu ketertiban di sekitar wilayah kecamatan Birem Bayeun,

terlihat kedua Bhabinkamtibmas tersebut menyampaikan kepada para remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalanan agar tidak melakukan aksi balap liar, sebab dapat mengakibatkan kecelakaan, baik pada pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,
Di sela sela giatnya Aiptu Saiful Ritonga mengatakan”Patroli ini untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak kemungkinan adanya balap liar, “ujar Aiptu Saiful Ritonga
Ia juga menambahkan patroli pada dini hari ini ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menciptakan kondusifitas kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Di tempat lain Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto,S.H mengatakan untuk mengantisipasi kegiatan balapan liar kita akan selalu siap meningkatkan aktivitas patroli khususnya kerawanan balap liar pada saat bulan Ramadhan.
“Pelaksanaan patroli malam ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya laka lantas yang salah satunya faktornya adalah balap liar,”ujar Kapolsek.(*)
The post Antisipasi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeuen Patroli Dialogis Di Malam Hari appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Terus Jaga Hubungan Baik, Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeun Menyambangi Pengurus dan Jemaah Masjid appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Seperti hal nya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeun Aiptu Saiful Ritonga usai Sholat Dzuhur berjamaah Ia duduk berbincang secara humanis bersama dengan para pengurus dan jamaah Masjid Baiturrahman yang terletak di Desa Afdeling ll Bukit Kec, Birem Bayeun Kab, Aceh Timur, Jumat (22/03/2024).

Dalam komunikasinya dengan jemaah masjid, Aiptu Saiful Ritonga mengajak para jemaah agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan dan juga
menghimbau kepada jemaah dan pengurus masjid agar selalu menjaga kebersihan lingkungan masjid.
“Menjaga kebersihan Mesjid adalah bagian dari kesempurnaan ibadah, apalagi saat ini bulan suci Ramadhan,” kata Aiptu Saiful Ritonga
Menurut Aiptu Saiful Ritonga melalui kegiatan Sambang ini akan terjalin silaturahmi yang baik dengan warga binaan sehingga tercipta suasana yang harmonis, dengan demikian dapat memperlancar tugas kesehariannya sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah binaan.
Ia juga menambahkan dengan di laksanakan kegiatan seperti ini pihaknya juga dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah desa binaan dan dapat melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang bisa lebih cepat diselesaikan.(*)
The post Terus Jaga Hubungan Baik, Bhabinkamtibmas Polsek Birem Bayeun Menyambangi Pengurus dan Jemaah Masjid appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post 8 Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Ada Salep hingga Obat Kumur appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>Namun, apakah semua obat-obatan membatalkan puasa? Dalam seminar antara ulama dan ahli medis di Maroko pada 1997, telah ditetapkan beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa.
“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna,” tulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dikutip dari laman resminya.
1. Obat oles
Obat yang penggunaanya diserap melalui kulit, seperti krim, salep, gel, dan plester dianggap tidak membatalkan puasa. Sebab, obat-obatan tersebut tidak ditelan ataupun masuk ke saluran cerna.
Biasanya, obat-obatan ini digunakan untuk mengatasi keluhan seperti penyakit kulit, nyeri, gatal-gatal, dan lain sebagainya.
2. Obat tetes
Jenis obat kedua yang penggunaannya tidak membatalkan puasa adalah obat tetes untuk mata, telinga, atau hidung. Menurut infografis yang dibagikan oleh Kemenkes RI, penggunaan obat-obatan tersebut tidak membatalkan puasa.
3. Obat di bawah lidah
Beberapa obat, seperti nitrogliserin untuk penyakit angin duduk, dimasukkan ke dalam tubuh lewat bawah lidah. Jenis obat seperti ini juga tidak membatalkan puasa.
4. Obat suntik
Berbeda dengan apa yang diyakini banyak orang, penggunaan obat suntik ternyata tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika suntik tersebut dilakukan untuk memasukkan nutrisi cairan makanan ke dalam tubuh lewat pembuluh darah, seperti infus intravena.
5. Obat kumur
Beberapa orang percaya penggunaan obat kumur dapat membatalkan atau memakruhkan puasa. Namun, penggunaan obat ini telah disepakati tidak membatalkan puasa.
Obat kumur digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat perkembangan bakteri di dalam mulut, serta menyegarkan napas saat berpuasa. Penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
6. Inhaler asma
Ahli berpendapat, obat asma berbentuk inhaler tidak membatalkan puasa. Obat inhaler digunakan untuk meringankan gejala dan mencegah asma kambuh. Biasanya, obat ini digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran pernapasan melalui mulut.
Namun, beberapa ulama masih berpendapat penggunaan inhaler asma lewat mulut membatalkan puasa.
7. Suppositoria
Suppositoria adalah jenis obat yang dimasukkan melalui rektum (lubang anus) atau vagina (pada wanita). Penggunaan obat ini dianggap tidak membatalkan puasa.
8. Obat bantu bernapas dan anestesi
Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Pasalnya, pemberian obat tersebut bertujuan untuk mengobati pasien sehingga bisa tetap bisa berpuasa.
Sumber :detikhealth
The post 8 Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa, Ada Salep hingga Obat Kumur appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>The post Ini 11 Poin Maklumat Bersama Pemko Langsa Jelang Ramadhan 1445 H appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>“Maklumumat bersama ini kita buat sebanyak 11 poin untuk dijalankan bersama masyarakat untuk pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan”, kata Plt. Kadis Syariat dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Tgk Fauzaruddin, S.Pd,M.Pd, Jum’at (01/03).
Dijelaskannya, 11 poin maklumat bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi S.Sos, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf. Tri Purwanto SIP.
Selanjutnya, Kapolres Langsa AKBP, Andy Rahmansyah SIK SH MH, Kajari Langsa Efrianto SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Dini Damayanti SH, Ketua Mahkamah Syari’at Langsa, Ahmad Nazif Husainy SH, Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Salahuddin Muhammad S.Ud, MH, Ketua MAA Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, Ketua MPD Kota Langsa, DR Zainuddin MA, dan Kakankemenag Kota Langsa, Fadhli SAg.
Dalam maklumat bersama tersebut merupakan panduan pelaksanaan Syariat Islam dan aktivitas ibadah pada bulan suci Ramadan 1445 H, diminta kepada seluruh warga Kota Langsa untuk mengindahkan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan Ibadah Puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.
2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.
3. Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.
4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, bilyard baik siang hari maupun malam hari.
5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.
6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadan.
7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktivitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.
8.Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d Jam 17.30 WIB.
9.Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.
10.Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas dan kegiatan pada setiap waktu salat.
11.Barang siapa yang melanggar maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
The post Ini 11 Poin Maklumat Bersama Pemko Langsa Jelang Ramadhan 1445 H appeared first on KAMBULOLO.com.
]]>